Archive

Posts Tagged ‘Kearifan Lokal’

PERDA BALI NO.02/PD/DPRD/1972 TENTANG IRIGASI

December 6, 2012 Leave a comment

PERATURAN DAERAH BALI NO. 02/PD/DPRD/1972 TENTANG IRIGASI DIDAERAH PROVINSI BALI

576641_2743938897410_785769000_n     

 I MADE HELYANTINA

PENDAHULUAN

Bali secara historis sudah memiliki tradisi, budaya dan komitmen religius tersendiri dalam bentuk sebuah organisasi masyarakat yang bernama Subak. Subak merupakan kelompok masyarakat petani yang bernafaskan adat dan budaya Bali, dengan berlandaskan pada filosofi Agama Hindu yaitu Tri Hita Karana. Dalam fungsinya, Subak merupakan organisasi sosial masyarakat dalam bidang pengaturan air untuk persawahan dari suatu sumber air didalam suatu daerah. Subak merupakan suatu sub sistem dari sistem irigasi, dengan fungsi utamanya adalah mengatur pemanfaatan air irigasi, sehingga para petani mendapatkan air untuk mengairi sawahnya secara cukup, adil dan merata. Dalam eksistensinya, Subak memberikan peran yang sangat efektif dan strategis didalam pengelolaan sumber daya air khususnya dalam bidang irigasi, sehingga ketersediaan dan pemanfaatan air dapat dijamin pelaksanaannya di daerah Bali.

Keberadaan subak di Bali lebih dikukuhkan lagi eksistensinya dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah No.02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah Provinsi Bali. Perda Irigasi Bali ini dibuat sebagai landasan hukum terhadap pembinaan subak yang dilakukan oleh pemerintah di daerah Provinsi Bali. Dalam Perda ini, kedudukan Sedahan Agung sangat menonjol mewakili Bupati/Walikota didalam memecahkan permasalahan yang terkait dengan pembinaan subak. Berikut pasal-pasal yang kerkandung dalam Peraturan Daerah No.02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi Daerah Provinsi Bali:

 

PERATURAN DAERAH No.02/PD/DPRD/1972 TENTANG IRIGASI

DI DAERAH PROVINSI BALI

BAB I   TENTANG PENENTUAN UMUM

Pasal 1     :   Sumber air adalah tempat dimana tersedia air secara alami, baik berada diatas permukaan tanah, maupun yang ada didalam tanah seperti sungai, danau, rawa, mata air dan lapisan air tanah.

Pasal 2     :   Pengairan adalah segala usaha yang berhubungan dengan pemanfaatan air dan sumbernya.

Pasal 3     :   Irigasi adalah segala usaha yang berhubungan dengan pemanfaatan air dan sumbernya untuk keperluan pertanian.

Pasal 4     :   Subak adalah masyarakat hokum adat di bali yang bersifat sosio agraris religious, yang secara historis didirikan sejak dahulu kala dan berkembang terus sebagai organisasi penguasa tanah dalam bidang

pengaturanair dan lain2 untuk persawahan dari suatu sumber air didalam suatu daerah.

Pasal 5     :   Awig-awig dan sima adalah peraturan2 tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur kehidupan rumah tangga subak yang bersangkutan.

Pasal 6     :   Kelihan subak atau pekaseh adalah ketua organisasi subak.

Pasal 7     :   Krama subak adalah para anggota organisasi subak.

Pasal 8     :   Sedahan/sedahan yeh/pengelurah adalah petugas pemerintah daerah kabupaten yang mengatur dan mengawasi air irigasi untuk subak2 dalam wilayahnya.

Pasal 9     :   Sedahan agung adalah petugas pemerintah kabupaten yang mengatur dan mengawasi tertib pengairan didalam kabupaten dan merupakan penasehat serta pelaksana dari pemerintah daerah kabupaten didalam

bidang irigasi.

BAB II

Pasal 10   :   Air beserta sumber2nya merupakan kekayaan alam dan pada tingkatan daerah dikuasai oleh pemerintah daerah provinsi bali.

Pasal 11   :   Hak menguasai dimaksud dalam pasal 10 memberikan wewenang untuk mengusahakan dan mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan penggunaan air untuk mencapai sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 12   :   Hak menguasai dari pemerintah daerah provinsi bali dimaksud berlandaskan dan mengingat kepentingan nasional dan negara berdasarkan persatuan bangsa.

Pasal 13   :   Hak menguasai dari pemerintah daerah provinsi bali dapat dikuasakan kepada pemerintah daerah tingkat bawahan (cq. Kabupaten dll), badan hokum dan masyarakat hukum adat, dinas2 dan petugas2

dinas/jawatan yang diperlukan dengan tidak boleh bertentangan dengan kepentingan nasional menurut undang-undang dan peraturan pemerintah.

BAB III   TENTANG KEWAJIBAN SUBAK, SEDAHAN,SEDAHAN AGUNG

Pasal 14   :   1.   Subak berkewajiban mengatur rumah tangganya sendiri baik dalam mengusahakan adanya maupun mengatur air dengan tertib dan efektif untuk persawahan para karma subak didalam wilayahnya.

                          2.   Subak memelihara dan menjaga prasarana2 irigasi dengan sebaik-baiknya yang diperlukan untuk menjamin kelancaran dan tertibnya irigasi didalam wilayahnya.

3.   Dalam melaksanakan urusan rumah tangganya subak menjalankan peraturan2, awig2 dan sima subak yang berlaku.

4.   Subak menyelesaikan segala perselisihan yang timbul dalam rumah tangganya.

5.   Apabila ada pelanggaran dan tindak pidana diselesaikan menurut hukum yang berlaku.

Pasal 15  :    1.   Sedahan mengatur pembagian air yang menjadi wewenang untuk masing2 daerah persubakan diwilayahnya menurut waktu, volume dan tata tanam subak yang ditentukan setelah menerima data2 yang

diperlukan.

                           2.   Sedahan mengawasi pemakaian penyaluran/pengaturan air irigasi dan pemeliharaan prasarana irigasi dalam daerah persubakan diwilayahnya.

3.   Sedahan menyelesaikan perselisihan2 irigasi subak didalam wilayahnya dan apabila ada pelanggaran dan tindak pidana diselesaikan menurut hokum yang berlaku.

4.   Sedahan meminta ijin pemerintah daerah kabupaten melalui instansi atasannya, untuk perluasan sawah dan pendirian subak baru didalam wilayahnya.

5.   Didalam melakukan tugasnya para sedahan dibantu oleh PU seksi, pertanian, badan2 dan petugas2 yang ditentukan oleh pemerintah daerah kabupaten yang bersangkutan.

Pasal 16   :   1.   Sedahan agung mengawasi pemakaian/penyaluran/pengaturan air irigasi dan pemeliharaan prasarana irigasi dalam daerah persubakan dan daerah persedahan wilayahnya.

                          2.   Sedahan agung mengatur pembagian air irigasi yang menjadi wewenangnya untuk masing2 daerah persedahan diwilayahnya, menurut waktu, volume dan tata tanaman subak yang ditentukan.

3.   Sedahan agung menyelesaikan perselisihan2 pengairan antara sedahan didalam wilayahnya, masalah2 pengairan yang menyangkut pengairan diluar kabupaten diajukan kepada pemerintah daerah kabupaten

untuk mendapat penyelesaiannya.

4.   Sedahan agung meminta persetujuan pemerintah daerah kabupaten didalam hal-hal:

a.  Pembukaan sawah dan pendirian subak baru.

b.  Perluasan areal sawah/subak yang telah ada.

c.  Perubahan jaringan2 irigasi yang telah ada.

d.  Pembuatan prasarana2 irigasi baru.

5.   Didalam melaksanakan tugasnya sedahan agung dibantu oleh PU seksi, pertanian, badan2 dan petugas2 di kabupaten ditentukan oleh pemerintah daerah kabupaten yang bersangkutan.

BAB IV   TENTANG KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH

Pasal 17   :   Pemerintah daerah berkewajiban mengusahakan adanya air dan mengatur, yang selanjutnya dimanfaatkan oleh subak untuk pengairan persawahan dalam wilayahnya menurut waktu2 dan volume2 aliran air yan

ditentukan guna memperoleh manfaat yang sebesar2nya bagi kemakmuran rakyat.

Pasal 18   :   1.   Pemerintah daerah kabupaten menyelesaikan masalah2 pengairan yang diajukan oleh sedahan agung dan lai-lain petugas kabupaten dan mengajukan masalah2 irigasi yang menyangkut lain kabupaten kepada

pemerintah daerah provinsi bali.

                          2.   Pemerintah daerah kabupaten meminta persetujuan pemerintah daerah provinsi bali dalam hal2:

a.  Pembukaan sawah dan pendirian subak baru.

b.  Perluasan sawah subak yang sudah ada.

c.  Penyelesaian perselisihan irigasi antar kabupaten.

3.   Tiap2 tahun pemerintah kabupaten menyusun rencana pembangunan untuk perbaikan, pembangunan dan pemeliharaan bangunan2 prasarana dan sarana pengairan, untuk diajukan:

a.  Guna mendapat biaya dari anggaran pemerintah pusat.

b.  Guna mendapat biaya dari anggaran pemerintah daerah provinsi.

c.  Guna mendapat biaya dari anggaran kabupaten.

d.  Guna mendapat biaya dari usaha2 gotong-royong.

4.   Dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah kabupaten dibantu oleh PU seksi, pertanian, badan2 atau petugas2 yang ditentukan oleh pemerintah daerah kabupaten untuk keperluan itu.

Pasal 19   :   1.   Pemerintah daerah provinsi bali mengawasi pngaturan atau penggunaan air irigasi diseluruh kabupaten2 di bali menurut waktu2 dan volume2 aliran yang ditentukan guna mencapai manfaat yang sebesar2nya

bagi kemakmuran rakyat, sesuai dengan kepentingan nasional dan negara berdasarkan atas persatuan bangsa.

                          2.   Pemerintah daerah provinsi bali menyelesaikan masalah2 irigasi yang diajukan oleh pemerintah daerah kabupaten dan/atau dinas2 daerah propinsi, sehingga penggunaan air untuk irigasi sesuai dengan

kepentingan nasional dan negara.

3.   Tip tahun pemerintah daerah provinsi bali menyusun rancangan2 untuk perbaikan, pembangunan dan pemeliharaan bangunan prasarana dan sarana pengairan untuk diajukan :

a.  Guna mendapat biaya dari anggaran pemerintah daerah provinsi bali.

b.  Guna mendapat biaya dari anggaran pemerintah pusat.

c.  Guna mendapat biaya dari usaha-usaha lain.

4.   Dalam melaksanakan tugasnya, pemerintah daerah provinsi bali dibantu oleh:

a.  Dinas PU (bagian pengairan) daerah provinsi Bali.

b.  Lain-lain dinas daerah provinsi bali yang dipandang perlu.

c.  Badan2 dan petugas2 yang ditentukan untuk keperluan tersebut.

5.   Dalam hal menyelesaikan sengketa yang timbul dalam bidang pengairan pemerintah daerah privinsi merupakan instansi tertinggi dan terakhir serta keputusan yang diambil mempunyai kekuatan mengikat.

BAB V  PENUTUP

 Pasal 20   :   Hal2 yang belum diatur didalam peraturan ini akan diatur oleh Gubernur kepala daerah provinsi bali.

Pasal 21       :   Peraturan ini disebut Peraturan Irigasi Daerah Provinsi Bali dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

ABSTRAK TESIS PERDA IRIGASI BALI

December 5, 2012 1 comment

Image

KAJIAN EFEKTIVITAS IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH NO.02/PD/DPRD/1972 TENTANG IRIGASI DI DAERAH PROVINSI BALI

(STUDI KASUS DI KABUPATEN GIANYAR)

I Made Helyantina

Abstrak

Peraturan Daerah Bali No.02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi, merupakan Peraturan Daerah yang dibuat oleh Pemerintah Daerah Provinsi Bali guna mengatur tertib pelaksanaan pengelolaan irigasi di Daerah Provinsi Bali yang mulai diberlakukan sejak tahun 1972. Dari awal ditetapkanya hingga sampai saat sekarang ini, Peraturan Daerah Bali tersebut belum pernah sekalipun mengalami revisi. Disisi lain, peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang mempunyai kekuatan hukum lebih tinggi serta berlaku secara nasional seperti Peraturan Pemerintah No.20 Tahun 2006 tentang Irigasi, sudah beberapa kali mengalami revisi yang disesuaikan dengan kondisi yang berkembang saat ini. Pengkajian terhadap isi Perda diharapkan mampu memposisikan wacana yang diusung pemerintah sedemikian rupa sehingga terakomodasi dengan baik dalam Peraturan Daerah. 

Penelitian efektivitas implementasi Peraturan Daerah Bali No.02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi dengan studi kasus di Kabupaten Gianyar, dilakukan dengan mempergunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan mempergunakan kuisioner dengan jumlah sampel 250 dan dianalisis dengan bantuan software Statistical Package for Social Science (SPSS). Hasil penelitian menunjukkan bahwa efektivitas implementasi Perda termasuk kedalam kategori tidak efektif. Hal ini dikarenakan secara substansi Perda Irigasi sudah tidak relevan lagi dengan kondisi yang berkembang saat ini di Kabupaten Gianyar. Berdasarkan hasil uji analisis efektivitas dengan menggunakan metode Dantes terhadap masing-masing variabel maupun terhadap keseluruhan variabel, diperoleh skor yang menunjukkan bahwa implementasi Peraturan Daerah Bali No.02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi di Kabupaten Gianyar adalah tidak efektif. Merujuk kepada Peraturan Pemerintah No.20 tahun 2006 tentang Irigasi dan Permen Pekerjaan Umum No.31/PRT/M/2007 tentang pedoman mengenai Komisi Irigasi, maka direkomendasikan pengelolaan irigasi berbasis subak adalah dengan pembentukan wadah koordinasi pengelola irigasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota yang dinamakan Komisi Irigasi. 

Peraturan Daerah Bali No.02/PD/DPRD/1972 tentang Irigasi sudah seharusnya dikaji kembali agar sejalan dengan Peraturan Pemerintah yang mempunyai kekuatan hukum yang lebih tinggi serta mampu mengusung wacana pemerintah sehingga terakomodasi dengan baik dalam Perda. Pembentukan wadah Komisi Irigasi dan mengembalikan lagi eksistensi lembaga Sedahan Agung dipandang perlu untuk segera dibentuk untuk menjamin tertib pelaksanaan pengelola irigasi di Kabupaten Gianyar.

 

Kata Kunci : Perda, Irigasi,